Sunday, January 27, 2019

Fungsi Bpjph

TUGAS DAN FUNGSI BPJPH Fungsi BPJPH Pasal 817 PMA No. 42 Th 2016 Koordinasi penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang JPH pelaksanaan penyelenggara an jaminan produk halal Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan Pelaksanaan JPH pengawasan penyelenggara an jaminan produk halal Pelaksanaan ..., Dia menambahkan, BPJPH menghadapi tantangan yang berat dalam menjalankan tugas sebagaimana layaknya sebuah lembaga baru yang memerlukan waktu untuk menata organisasi dan konsolidasi. "Hingga saat ini BPJPH belum siap untuk menerima dan melayani permohonan sertifikasi halal," paparnya. Adapun UU JPH telah diundangkan sejak empat tahun lalu., REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut Indonesia Halal Watch (IHW) ada pertanyaan yang mendasar, permohonan dan perpanjangan sertifikasi halal saat ini diajukan ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) atau Badan Pengelola Jaminan Produk Halal ( BPJPH )., Sedang Pasal 817 menyebutkan, BPJPH menyelenggarakan enam fungsi , yaitu fungsi koordinasi penyusunan kebijakan teknis, fungsi perencanaan dan program di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal, fungsi pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal pemantauan, fungsi evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan jaminan ..., Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, mengapresiasi inisatif dari IHW yang mengirim surat kepada BPJPH ." Kami menyambut baik hal tersebut, demi kepastian hukum dan demi ketentraman masyarakat baik pelaku usaha maupun konsumen," ucap Lukman. Lukman ingin, pelayanan sertifikasi halal tetap berjalan meski fungsi BPJPH belum optimalnya., Dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah. “Ketentuan mengenai tugas, fungsi , dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 5 Ayat (5) UU No. 33 Tahun 2014 itu. Menurut UU Nomor 33 Tahun 2014, dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, BPJPH berwenang antara lain: a., Tugas dan fungsi BPJPH Fungsi BPJPH Pasal 817 PMA No. 42 Th 2016 a.Koordinasi penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang JPH a.pelaksanaan penyelenggar aan jaminan produk halal a.Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang penyelenggar aan JPH a.Pelaksanaan pengawasan penyelenggar aan jaminan produk halal a.Pelaksanaan, 02/08/2017  · JAKARTA - Indonesia Halal Watch (IHW) mengucapkan selamat bekerja kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) yang baru dilantik, yakni Sukoso. Dipilihnya Sukoso sekaligus tanda dimulainya babak baru penyelenggaraan sertifikasi produk halal dari LPPOM MUI kepada BPJPH sesuai amant Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk …, "Auditor Halal juga dibina oleh BPJPH . Serta melakukan kerjasama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal merupakan wewenang BPJPH ," ujar Tambrin. Disinggung apakah BPJPH dapat dibentuk di daerah, Tambrin menyatakan dalam hal diperlukan dapat saja BPJPH membentuk perwakilan di daerah., Wakil Ketua Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumunar Jati menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, diatur tiga pasal yang menjadi dasar dalam pelaksanaan sertifikasi halal oleh LPPOM MUI bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ).

No comments:

Post a Comment