Wednesday, February 20, 2019

Fungsi Bazis

Menyelenggarakan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq, dan shdaqah sesuai dengan fungsi tujuannya. Dalam melaksanakan tugasnya, BAZIS bersifat Obyektif dan transparan. Surat Keputusan Gubernur ini juga menyebutkan tentang fungsi BAZIS Provinsi DKI Jakarta yang tertuang pada BAB II Pasal 4, yaitu: Penyusunan program kerja., 21/01/2019  · Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah ( Bazis ) Provinsi DKI Jakarta. Pergub tersebut menjadi dasar hukum untuk proses transisi dari Bazis DKI menjadi Baznas Provinsi DKI Jakarta. Dan pada ..., Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah ( Bazis ) Provinsi DKI Jakarta. Pergub tersebut telah diteken Anies pada 9 Januari 2019 dan telah diundangkan pada 16 Januari 2019., Hendra juga memastikan tidak akan ada perubahan fungsi dari Bazis DKI setelah nantinya berganti menjadi Baznas Provinsi DKI. "Pola pengelolaan Bazis DKI kalau nanti menjadi Baznas, itu sama seperti yang dilakukan oleh Bazis sekarang, istilahnya nanti ada …, Pada pasal 2, dijelaskan bahwa Bazis menyelesaikan pelaksanaan tugas dan fungsinya paling lambat sampai 7 Maret 2019. Untuk itu, dibentuk tim transisi yang bertugas untuk monitoring dan evaluasi ..., Sementara itu, lanjut Jaja, dalam kerangka penyelesaian pelaksanaan tugas dan fungsi Bazis DKI Jakarta, ditetapkan masa transisi yang dipimpin oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat. Tugas Tim Transisi, antara lain memberikan saran dan masukan dalam penyusunan bahan kebijakan terkait pengelolaan zakat pada Baznas Provinsi DKI Jakarta untuk diusulkan ..., Bazis ini dikategorikan sebagai institusi publik sebab peran utamanya adalah melayani publik atau masyarakat luas terkait zakat, infaq dan sedekah. » Pembahasan. Dari pengertian di atas, bisa disebutkan bahwa BAZIS ini adalah salah satu amil zakat sekaligus infaq dan sedekah. Zakat sendiri adalah salah satu ibadah pokok yang sifatnya wajib ..., Sementara itu, lanjut Jaja, dalam kerangka penyelesaian pelaksanaan tugas dan fungsi BAZIS DKI Jakarta, ditetapkan masa transisi yang dipimpin oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat. Tugas Tim Transisi ..., Jakarta – Mulai 7 Maret 2019, Badan Amil, Zakat, Infaq dan Shadaqah ( Bazis ) tidak ada lagi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menggantikan badan amal ini dengan membentuk Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) Provinsi DKI. Hal itu dikuatkan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bazis Provinsi …, Tentang BAZNAS. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

No comments:

Post a Comment