Thursday, March 21, 2019

Fungsi Sertifikat Ppjk

08/08/2014  · 2. Sebagai persyaratan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan ( PPJK ) . Fungsi PPJK ,sesuai pasal 29 UU Kepabeanan (UU No. 10 / 1995 sebagaimana telah diubah atau ditambah denmgan UU No. 17/2006) , sebagai kuasa Importir atau Eksportir dalam pengurusan dokumen pabean .dalam hal Importir atau Eksportir tidak melakukannya sendiri., 1. Setiap PPJK diwajibkan memiliki seorang ahli kepabeanan yang bersertifikat. Sertifikat ini diberikan oleh negara kepada orang setelah ia mengikuti pendidikan ahli kepabeanan dan dinyatakan lulus dalam tes. Idealnya memang PPJK harus paham dan mengerti peraturan-peraturan terkait customs clearance., 17/06/2014  · – Pengguna jasa yang bertindak sebagai PPJK telah memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan; dan/atau. – Pengguna Jasa menyampaikan bukti bahwa tidak terdapat perubahan data isian Registrasi Kepabeanan berupa data eksistensi Pengguna Jasa, identitas pengurus dan penanggung jawab, dan ahli kepabeanan (untuk PPJK )., Peserta yang lulus ujian akan mendapat sertifikasi sebagai Ahli Kepabeanan. Pendidikan ini dapat diikuti oleh; Konsultan,Kuasa Hukum, Importir, Eksportir, Freight Forwarder, EMKL/EMKU, Pengusaha Jasa Titipan, Pengusaha Kawasan Berikat dan Gudang Berikat, Perusahaan Pelayaran/ Penerbangan, Konsolidator, PPJK dan Pengusaha Industri lainnya., 09/11/2013  · Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki izin atau pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai setempat di samping harus memiliki Customs Bond atau jaminan yang bisa berwujud tunai maupun simpanan di bank. PPJK juga harus mempunyai seorang ahli yang bersertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan Departemen Keuangan atau biasa disebut PPJK sertifikat ., sebagai PPJK diblokir dalam hal: a. PPJK tidak lagi memiliki jaminan yang cukup karena adanya pencairan jaminan yang menjadi tanggung jawab dari PPJK atas kekurangan pembayaran bea masuk; dan/atau b. PPJK tidak lagi memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan. Pasal 15 (1)Pembukaan NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal, a. Sebagai persyaratan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan ( PPJK ) . Fungsi PPJK ,sesuai pasal 29 UU Kepabeanan (UU No. 10 / 1995 sebagaimana telah diubah atau ditambah denmgan UU No. 17/2006) , sebagai kuasa Importir atau Eksportir dalam pengurusan dokumen pabean .dalam hal Importir atau Eksportir tidak melakukannya sendiri., Ketentuan-ketentuan tersebut didalamnya mengatur terkait eksistensi Ahli Kepabeanan, yaitu dalam hal PPJK akan melakukan registrasi untuk mendapatkan nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan harus mempunyai pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan. ... makan siang & sertifikat dari Bushindo Training Center;, Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 06/PMK.01/2007 disebutkan bahwa pemegang Ijazah/ Sertifikat PPJK yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dalam hal ini Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), dapat bertindak selaku kuasa dalam sengketa dengan Bea dan Cukai. Tujuan Penyelenggaraan Diklat Ahli Kepabeanan, Harusnya setelah penandatanganan PPJB sertifikat dan IMB sudah harus diurus. Paralel dengan pembangunan fisik rumah. Khusus untuk IMB, jika rumah akan dibangun tentu wajib memiliki IMB. Tentang sertifikat tanahnya, jika sertifikat telah selesai diurus, sertifikat tidak diserahkan ke konsumen, tetap dipegang oleh developer sebagai jaminan hutang.

No comments:

Post a Comment